KONSELOR PENDIDIKAN
Konselor pendidikan
adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan
bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam
tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun
Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan
(Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling,
namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk
menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula
sebagai Guru Pembimbing.
Setelah
terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu
Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini
sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi
tersebut.
Sumber: Wikipedia.org